Pendahuluan
Kenapa Kajian Fiqih Muamalah?
- Pedagang tidak boleh masuk pasar kalau tidak paham hukum riba dan fiqih dagang (muamalah)
- Hukum riba dan fiqih muamalah bukan hanya diperlukan oleh pedagang tapi juga oleh pembeli
- Transaksi jual beli hampir setiap hari dilakukan oleh setiap muslim yang sudah baligh baik sebagai pedagang maupun sebagai pembeli
Kenapa Harus Belajar Fiqih?
- Mengokohkan aqidah/tauhid (amalan batin)
- Memberikan ketenangan dalam beribadah karena tidak ada keraguan
- Membuat lurus dalam bermuamalah
Kenapa Fiqih Muamalah?
- Banyak orang yang menganggap bahwa jual beli (muamalah) itu tidak ada hubungannya dengan dinul Islam
- Banyak orang menganggap bahwa jual beli itu masalah dunia dan bukan masalah akhirat
- Banyak orang yang tidak tahu besarnya dosa riba
- Banyak orang yang tidak bisa membedakan mana jual beli dan mana riba
Kenapa Madzhab (Syafi’i) ?
- Agar tidak terjebak ke dalam talfiq (pencampuran madzhab)
- Ketika kondisi darurat bisa melakukan tatabbu’ ar-rukhash (memilih pendapat/madzhab yang sesuai dengan keadaan)
- Agar tidak terjebak menjadi muqallid (mengikuti orang) dan mudallil (mengikuti buku/dalil)
- Sebagian besar muslim Indonesia khususnya di tanah jawa bermadzhab Syafi’i sehingga lebih mudah dalam pengamalannya
Kitab-Kitab Mazdhab Syafi’i
1. Matan Abii Syujaa’ fii al-fiqhu asy-Syaafi’ii
Penulis : Abu Syuja bin Ahmad al-Ashfahani
2. At-Tadzhib fii adillati Matan al-Ghaayah wa at-Taqriib
Penulis (tahqiq) : Mushthafa Dib al-Bigha
3. Kifaayatul Akhyaar fii Halli Ghaayatil Ikhtishaar
Penulis (syarah) : Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini
Tinggalkan komentar