Lanjut ke konten
Juni 17, 2012 / warungghuroba

Pendahuluan

Kenapa Kajian Fiqih Muamalah?

  • Pedagang tidak boleh masuk pasar kalau tidak paham hukum riba dan fiqih dagang (muamalah)
  • Hukum riba dan fiqih muamalah bukan hanya diperlukan oleh pedagang tapi juga oleh pembeli
  • Transaksi jual beli hampir setiap hari dilakukan oleh setiap muslim yang sudah baligh baik sebagai pedagang maupun sebagai pembeli

Kenapa Harus Belajar Fiqih?

  • Mengokohkan aqidah/tauhid (amalan batin)
  • Memberikan ketenangan dalam beribadah karena tidak ada keraguan
  • Membuat lurus dalam bermuamalah

Kenapa Fiqih Muamalah?

  • Banyak orang yang menganggap bahwa jual beli (muamalah) itu tidak ada hubungannya dengan dinul Islam
  • Banyak orang menganggap bahwa jual beli itu masalah dunia dan bukan masalah akhirat
  • Banyak orang yang tidak tahu besarnya dosa riba
  • Banyak orang yang tidak bisa membedakan mana jual beli dan mana riba

Kenapa Madzhab (Syafi’i) ?

  • Agar tidak terjebak ke dalam talfiq (pencampuran madzhab)
  • Ketika kondisi darurat bisa melakukan tatabbu’ ar-rukhash (memilih pendapat/madzhab yang sesuai dengan keadaan)
  • Agar tidak terjebak menjadi muqallid (mengikuti orang) dan mudallil (mengikuti buku/dalil)
  • Sebagian besar muslim Indonesia khususnya di tanah jawa bermadzhab Syafi’i sehingga lebih mudah dalam pengamalannya

Kitab-Kitab Mazdhab Syafi’i

1. Matan Abii Syujaa’ fii al-fiqhu asy-Syaafi’ii

Penulis : Abu Syuja bin Ahmad al-Ashfahani

2. At-Tadzhib fii adillati Matan al-Ghaayah wa at-Taqriib

Penulis (tahqiq) : Mushthafa Dib al-Bigha

3. Kifaayatul Akhyaar fii Halli Ghaayatil Ikhtishaar

Penulis (syarah) : Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini

Tinggalkan komentar