Lanjut ke konten
Juli 5, 2012 / warungghuroba

Sesi 14 – Tentang Salam (Pesan Memesan)

Sesi 14

Jual Beli

Tentang Salam (Pesan Memesan)

 

Matan

  • “Akad salam (pesan memesan) barang itu sah, baik dengan kontan maupun dengan tempo waktu selama dilengkapi di dalamnya dengan 5 syarat.
  • Syarat pertama : barang tersebut ditentukan sifat-sifatnya”.
  • Akad salam harus memenuhi syarat-syarat sahnya salam. Diantara syarat tersebut adalah menyebutkan atau menentukan sifat-sifat muslam fihi (barang yang dipesan) sehingga tidak ada unsur gharar (penipuan) dan tidak terjadi pemalsuan.

 

Definisi Salam

  • Salam adalah akad pesanan barang yang disebutkan sifat-sifatnya yang dalam majelis itu pemesan barang menyerahkan uang seharga barang pesanan.
  • Yang kemudian barang pesanan tersebut menjadi tanggungan penerima pesanan dan akad tersebut mempergunakan salah satu dari 2 lafal (ijab qabulnya belum sempurna karena barang belum diserahkan).
  • Kata salam sama dengan salaf itu artinya sama. Disebut salam karena pemesan barang menyerahkan uangnya di tempat akad.
  • Disebut salaf karena pemesan barang menyerahkan uangnya terlebih dahulu (sebelum pemesan menerima barang).

 

Al-Qur’an

  • Allah Swt berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu sekalian mengadakan utang piutang sampai batas waktu tertentu maka catatlah”. (Q.S. Al-Baqarah 2 : 282)
  • Ibnu Abbas ra berkata, “Yang dimaksud dengan ayat ini adalah akad salam”.

 

Hadits

  • Dalam hadits shahih menyebutkan bahwa ketika Nabi Muhammad Saw datang ke Madinah, orang-orang Madinah melakukan akad salam pada buah kurma dengan batas waktu 1 – 2 tahun atau 2 – 3 tahun.
  • Kemudian Rasulullah Saw bersabda,

مَنْ أَسْلَفَ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

  • Barangsiapa melakukan akad salaf, hendaklah melakukannya dengan takaran yang ditentukan dan timbangan yang ditentukan sampai batas waktu yang ditentukan”.

 

Pengertian Hadits

  • Dari pengertian hadits tersebut meringankan 2 pihak yang saling berakad salaf (salam).
  • Karena pedagang kadang tidak memiliki modal untuk menjalankan usahanya maka uang yang diberikan oleh pemesan itu dapat dimanfaatkan oleh pedagang tersebut.
  • Sedangkan keuntungan pihak pemesan adalah mendapatkan harga yang murah.

 

Hukum 2 Jenis Akad Salam

  1. Akad salam muajjal (dengan tempo), hukumnya sah tanpa ada perbedaan pendapat. Sahnya akad salam berdasarkan hadits di atas dan kesepakatan para ulama.
  2. Akad salam haalan (kontan) yakni barang yang dipesan sudah ada. Imam Syafi’i menyatakan sah. Alasannya adalah jika akad salam muajjal itu sah padahal mungkin masih bisa mengandung unsur gharar  (penipuan) maka tentu akad salam haalan lebih sah karena jauh dari kemungkinan unsur gharar.

 

Akad Salam yang Tidak Sah

  • Akad Salam yang tidak menentukan sifat-sifat barang yang dipesan maka akan mengandung unsur gharar (penipuan). Hal ini tidak dapat ditolelir.
  • Itulah alasannya sehingga salam yang tanpa menentukan sifat-sifat barang yang dipesan itu hukumnya tidak sah.